Warning: ini_set(): A session is active. You cannot change the session module's ini settings at this time in /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php on line 69
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 478
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 479
@article{M.Yudha Hilmawan_Ibnu Rizkhan Gynastsiar_Fakhrur raji_2025, title={Studi Teoritis Tentang Implementasi Hukum Transaksi Digital Di Indonesia: Perspektif Mazhab Hukum Islam Dan Hukum Positif}, volume={3}, url={https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/986}, DOI={10.62976/ijijel.v3i1.986}, abstractNote={<div><span lang="EN-US">Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi. Di Indonesia, transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya. Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan dalam aspek regulasi hukum, seperti perlindungan konsumen, keabsahan transaksi, dan pengawasan aktivitas ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum transaksi digital di Indonesia dari perspektif Mazhab Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hukum Islam, melalui prinsip-prinsip fiqh muamalat, menawarkan panduan normatif dalam transaksi digital, terutama terkait keabsahan dan etika. Di sisi lain, hukum positif Indonesia, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memberikan kerangka teknis untuk perlindungan hukum dan pengawasan transaksi digital. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara kedua sistem hukum ini, keduanya memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam mengatasi tantangan hukum di era digital. &nbsp;Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana hukum di Indonesia dan menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital.&nbsp; </span></div>}, number={1}, journal={Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory}, author={M.Yudha Hilmawan and Ibnu Rizkhan Gynastsiar and Fakhrur raji}, year={2025}, month={Jan.}, pages={670–680} }