Warning: ini_set(): A session is active. You cannot change the session module's ini settings at this time in /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php on line 69
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 478
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 479
TY - JOUR
AU - Romadani, M. Alwi
AU - Mariani, Mariani
PY - 2026/05/04
Y2 - 2026/05/12
TI - Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hibah Kepada Anak Dalam Masyarakat Indonesia
JF - Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
JA - IJIJEL
VL - 4
IS - 2
SE - Articles
DO - 10.62976/ijijel.v4i1.1795
UR - https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1795
SP - 1238-1251
AB - <p>Hibah merupakan salah satu instrumen dalam hukum Islam yang digunakan sebagai sarana pengalihan harta ketika pemberi masih hidup. Dalam praktiknya di masyarakat Indonesia, hibah sering diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai bentuk kasih sayang sekaligus sebagai alternatif pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia untuk menghindari konflik warisan. Namun, dalam pelaksanaannya masih sering ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait keadilan antar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hibah kepada anak dalam masyarakat Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research, melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hibah diperbolehkan dalam hukum Islam, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip keadilan (<em>al-‘adl wajib</em>) dan tidak menimbulkan kerugian (<em>la dharar wa la dirar</em>). Dalam kenyataannya, praktik hibah di masyarakat masih sering dilakukan secara tidak proporsional dan berpotensi merugikan ahli waris lain, sehingga bertentangan dengan tujuan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik agar hibah dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai kemaslahatan dalam hukum Islam.</p>
ER -