[1]
Meytha Sulistia Rochma, Ronny Winarno, and Yudhia Ismail, “Tanggung Jawab Yuridis Praktisi Non-Medis Pada Praktik Pasang Behel Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004”, IJIJEL, vol. 3, no. 3, pp. 2304–2314, Jul. 2025.