[1]
N. Nurista, “Efektifitas Penerapan Batas Usia Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Perspektif Hakim Pengadilan Agama Dan Pejabat Kua”, IJIJEL, vol. 3, no. 3, pp. 2957–2962, Sep. 2025.