Analisis Yuridis Terhadap Larangan Mempekerjakan Anak Dalam Perspektif Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1254Keywords:
Pekerja Anak, Tujuan HukumAbstract
Di Indonesia, pekerja anak masih menjadi masalah sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang jelas (seperti Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang mempekerjakan anak), pekerja anak masih tersebar luas di berbagai bidang, baik di sektor formal maupun informal. Alih-alih menikmati masa kecil yang riang dan mengenyam pendidikan, banyak anak dipaksa bekerja yang mengeksploitasi mereka dan mengabaikan hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan perkembangan emosi yang sehat. Penyebab utamanya adalah kemiskinan struktural, terbatasnya akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta implementasi hukum yang ada yang belum memadai. Akibatnya, banyak larangan hukum yang pada kenyataannya tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, menggabungkan pendekatan hukum dan teoritis serta mengevaluasinya menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari ketentuan hukum primer, literatur tambahan seperti buku teks dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana norma hukum yang ada menangani masalah pekerja anak dan sejauh mana norma tersebut efektif dalam mencapai tujuan hukum teori Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Temuan penelitian menggambarkan bahwa, meskipun keadilan dianggap sebagai tujuan utama, keadilan sangat sulit untuk diimplementasikan. Peraturan hukum yang ada tidak memadai karena kurangnya langkah-langkah konkret seperti bantuan keuangan atau inisiatif pendidikan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih konsisten dan pendekatan holistik berbasis keadilan terhadap perlindungan anak sangat dibutuhkan.
References
Buku
Putranto, Pandji, 1995, Berbagai Upaya Penanggulangan Pekerja Anak, Rajawali Press, Jakarta.
Rahardja, Satjipta, 2006, Hukum dan Perubahan Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rhiti, Hyronimus, 2011, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Suyanto, Bagong, 2003, Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, Airlangga University Press, Surabaya.
Suyanto, Bagong, 2013, Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta.
Zainal, Asikin, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Rupublik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.235 /MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Jurnal
Afdhali, Dino Rizka, Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau Dari Perspektif TeoriTujuan Hukum, Collegium Studiosum Journal, 2023, Vol. 6 No. 2
Endrawati, Netty, 2011, Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya, Jurnal Ilmiah Hukum-Refeksi Hukum, Vol. 5 No. 2.
Skripsi
Al-Anami Umi, Ajizah, 2023, Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Tangkahan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan), Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan.
(http://etd.uinsyahada.ac.id/9741/1/1910200015.pdf)
Website
Menaker Luncurkan Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan: Berita: Kementerian Ketenagakerjaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












