Studi Komparasi Terhadap Penanganan Perkara Pidana Yang Viral Dan Nonviral

Authors

  • Hamid Sya’bana Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1268

Keywords:

Viral, Media Sosial, Kebebasan Berekspresi, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh viralitas media sosial terhadap penanganan perkara pidana di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan kasus. Fokus kajian diarahkan pada perbandingan antara perkara pidana yang mendapatkan sorotan publik (viral) dan yang tidak (nonviral), serta pada upaya menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum terhadap pelaku dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viralitas media sosial dapat mempercepat respons aparat penegak hukum karena tekanan publik, namun berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum, memicu penyebaran hoaks, dan mendorong tindakan main hakim sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan hukum yang adaptif serta peningkatan literasi digital masyarakat guna menjaga integritas hukum di era digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam ranah hukum informasi dan transaksi elektronik, serta menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di tengah arus informasi yang masif.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

Putusan nomor 1466 K/Pid/2024

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan nomor 1/Pid.B/2025/PN Dps

Putusan nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim

Candra Septa et. al., 2012, Hukum Pidana Dalam Perspektif, Universitas Leiden, Universitas Groningen

Altina Sianturi et. al., 2024, Kritik Terhadap Konstruksi Bahasa dalam Analisis Wacana Media Cyber: Studi Kasus Korupsi 271 Triliun pada Kompas.com, Liputan6.com, dan Suara.com, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 1, No. 2

Resti Mutiara, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Media Sosial di Dunia Siber (Cyber Bullying), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Indralaya,

Fakhrunnisa Humairo NasutionAnalisis et, al, 2025, Faktor‑Faktor yang Mempengaruhi Viralnya Konten TikTok dengan Pendekatan Statistik, Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, Vol. 4 No. 2

Linda Wati, 2024, Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif, Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Vol. 1, No.1

Wiraprasta et. al., 2016, Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Downloads

Published

13-07-2025

How to Cite

Hamid Sya’bana, Kristina Sulatri, & Wiwin Ariesta. (2025). Studi Komparasi Terhadap Penanganan Perkara Pidana Yang Viral Dan Nonviral. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 608–621. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1268

Issue

Section

Articles