Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Kuala Lumpur: Literasi Kontrak Kerja Digital Dan Bukti Digital Dalam Menghadapi Permasalahan Kerja

Authors

  • Hanafi Arief Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Hidayatullah Hidayatullah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Akhmad Munawar Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Indah Dewi Megasari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Adriansyah Adriansyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.2035

Keywords:

pekerja migran Indonesia, penyuluhan hukum, kontrak kerja digital, bukti digital, perlindungan hukum

Abstract

Pekerja migran Indonesia menghadapi hubungan kerja lintas negara yang semakin bergantung pada dokumen dan komunikasi digital. Dalam kondisi tersebut, perlindungan hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai keberadaan aturan, tetapi juga sebagai kemampuan pekerja membaca kontrak, mengenali hak dan kewajiban, menjaga dokumen, serta menggunakan bukti digital ketika muncul masalah kerja. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internasional ini dilaksanakan oleh Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13–18 April 2026. Sesi penyuluhan berfokus pada pengertian dan syarat sah perjanjian kerja, kewajiban pekerja dan pemberi kerja, bagian penting dalam kontrak, keabsahan kontrak kerja digital, jenis bukti digital, cara penyimpanan bukti, serta langkah praktis ketika terjadi perselisihan kerja. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang dipadukan dengan diskusi kasus, identifikasi dokumen, dan evaluasi reflektif. Peserta terdiri atas tim akademik Program Magister Hukum dan beberapa pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa materi hukum lebih mudah dipahami ketika disusun dari persoalan konkret seperti upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan perlakuan tidak adil. Kegiatan menghasilkan kerangka praktis lima langkah, yaitu membaca kontrak secara teliti, memahami isi pokoknya, menyimpan dokumen, mengumpulkan bukti digital, dan mencari bantuan melalui saluran yang berwenang. Program ini menegaskan bahwa literasi kontrak dan literasi bukti digital merupakan keterampilan preventif yang relevan untuk memperkuat kesiapan hukum pekerja migran.

References

Association of Southeast Asian Nations. (2017). ASEAN consensus on the protection and promotion of the rights of migrant workers. ASEAN Secretariat.

Alias, M. A. A., Wan Ismail, W. A. F., Baharuddin, A. S., Hashim, H., & Tuan Ibrahim, T. M. F. H. (2024). Evaluating electronic evidence in Malaysian civil courts: Current admissibility and future legal directions. CFORSJ Procedia, 2(1), 13–21.

Chanifah, N., al-Ahmadi, F. bin M. bin S., Samsudin, A., Islami, N., & Vargholy, M. N. (2026). The digitalisation of employment, fiqh education and empowerment of migrant workers’ rights. Justicia Islamica, 23(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v23i1.12454

Habib, Y. A., Roestamy, M., & Suhartini, E. (2024). Legal protection of Indonesian migrant workers in Malaysia from the International Labor Organization (ILO) perspective. International Journal of Business, Law, and Education, 5(2), 2714–2731. https://doi.org/10.56442/ijble.v5i2.956

International Labour Organization. (2024a). Enhancing the effectiveness of legal pathways for labour migration in ASEAN: Thematic background paper for the 16th ASEAN Forum on Migrant Labour. ILO.

International Labour Organization. (2024b, November 12). Strengthening the protection of Indonesian migrant workers with gender responsiveness, fair recruitment and responsible business conduct. ILO.

International Labour Organization. (2025, November 12). Malaysia latest news: Protecting the rights of women migrant workers and migrant children in South-East Asia. ILO.

Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia. (2017). Guidelines and tips for employers of foreign domestic helpers: Contract of employment and parameters. Kementerian Sumber Manusia Malaysia.

Malaysia. (1950). Evidence Act 1950 (Act 56).

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suhada, S., Idries, F. A., Nasrulloh, R. S., & Wulandari, N. D. (2024). Memanusiakan pahlawan devisa: Pemberdayaan dan advokasi komunitas migran Indonesia di Malaysia. Rahmatan Lil ‘Alamin Journal of Community Services, 4(1), 39–47. https://doi.org/10.20885/RLA.Vol4.iss1.art5

Wickramasekara, P. (2020). Malaysia: Review of admission and recruitment practices of Indonesian workers in the plantation and domestic work sectors and related recommendations. International Labour Organization.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, dan ketentuan mengenai perjanjian kerja.

Downloads

Published

22-08-2026

How to Cite

Arief, H., Hidayatullah, H., Munawar, A., Megasari, I. D., & Adriansyah, A. (2026). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Kuala Lumpur: Literasi Kontrak Kerja Digital Dan Bukti Digital Dalam Menghadapi Permasalahan Kerja. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(2), 712–732. https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.2035

Issue

Section

Articles