Masa Tunggu Bagi Istri Yang Suami Mafqud Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dalam Kitab Al-Umm Dan Ibnu Qudamah Dalam Kitab Al-Mughni
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1201Keywords:
Masa Tunggu, Mafqud, Iddah, Imam Syafi’i, Ibnu Qudamah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan antara Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm dan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni terkait masa tunggu (iddah) bagi istri yang suaminya berstatus mafqud (hilang tanpa kabar). Melalui pendekatan perbandingan literatur klasik, studi ini menemukan bahwa Imam Syafi’i mengharuskan istri menunggu hingga ada kepastian kematian suaminya, sedangkan Ibnu Qudamah membolehkan masa tunggu selama empat tahun, kemudian diikuti iddah selama empat bulan sepuluh hari. Analisis ini relevan di era modern, terutama dalam konteks keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi yang memengaruhi proses pencarian orang hilang. Kajian ini juga menyoroti pertimbangan maslahat, keadilan gender, dan perkembangan fatwa kontemporer sebagai dasar evaluatif atas dua pendapat klasik tersebut. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam hukum keluarga Islam, terutama terkait hak-hak perempuan dalam situasi pernikahan yang tidak pasti akibat status mafqud.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










