Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Di Indonesia

Authors

  • Yonathan Parlinggoman Wicaksono Universitas Pakuan Bogor
  • Tomi J.E Hutasoit Universitas Pakuan Bogor
  • Lindryani Sjofjan Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1221

Keywords:

OJK, pengawasan hukum, praktik perbankan, pelanggaran, regulasi

Abstract

 

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas independen sangat vital dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di Indonesia. Dalam praktiknya, berbagai pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam operasional bank masih kerap terjadi, mulai dari penyalahgunaan dana nasabah, kredit macet yang tidak dikelola dengan baik, hingga praktik perbankan yang tidak transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan hukum yang dilakukan oleh OJK dalam mengantisipasi, mencegah, dan menindak pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran OJK dalam aspek pengawasan hukum terhadap praktik perbankan, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta memberikan solusi guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perbankan nasional. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, kebijakan, serta studi kasus yang relevan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Downloads

Published

28-06-2025

How to Cite

Yonathan Parlinggoman Wicaksono, Tomi J.E Hutasoit, & Lindryani Sjofjan. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 2129–2137. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1221

Issue

Section

Articles