Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Hukum Terhadap Praktik Perbankan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1221Keywords:
OJK, pengawasan hukum, praktik perbankan, pelanggaran, regulasiAbstract
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas independen sangat vital dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di Indonesia. Dalam praktiknya, berbagai pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam operasional bank masih kerap terjadi, mulai dari penyalahgunaan dana nasabah, kredit macet yang tidak dikelola dengan baik, hingga praktik perbankan yang tidak transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan hukum yang dilakukan oleh OJK dalam mengantisipasi, mencegah, dan menindak pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran OJK dalam aspek pengawasan hukum terhadap praktik perbankan, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta memberikan solusi guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perbankan nasional. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, kebijakan, serta studi kasus yang relevan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










