Perlindungan Hukum Terhadap Petani Dalam Transaksi Jual Beli Tebasan Padi Di Kabupaten Sragen
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1350Keywords:
Perlindungan Hukum, Petani, Jual Beli System TebasanAbstract
Kabupaten Sragen merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah yang dikenal sebagai lumbung padi karena memiliki lahan persawahan yang luas serta produktivitas padi yang tinggi. Salah satu praktik umum yang berkembang di kalangan petani Sragen adalah sistem jual beli padi dengan mekanisme tebasan, yaitu penjualan padi yang masih berdiri di sawah sebelum masa panen. praktik jual beli tebasan di Sragen menimbulkan beberapa permasalahan perlindungan hukum seperti Ketiadaan Perjanjian Tertulis dan asimetri informasi dari Penebas sering kali memiliki keunggulan dalam menilai kondisi tanaman dan harga pasar, sehingga posisi tawar petani lebih lemah. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan mekanisme transkasi jual beli padi dengan sistem tebasan yang berlaku di daerah Sragen serta adanya perlindungan hukum terhadap petani menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpulan datanya menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa langkah umum dalam mekanisme transaksi tebasan di Sragen meliputi ada penebas elakkan Negosiasi Harga Tebasan, kemudian membuat Kesepakatan secara Lisan dan selanjutnya ekseskusi Panen dilakukan oleh Pembeli. Perlindungan hukum terhadap petani Padi di Sragen dalam transaksi jual beli tebasan padi yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang termaktub dalam pasal 1, pasal 15 dan juga pasal 22, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1457 dan pasal 1320 serta undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










