Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Sabililah Wonogiri (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2021/PN. Wng)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1352Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, PenipuanAbstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk penegakan hukum pidana terhadap tindak kejahatan. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi, seperti yang terjadi dalam kasus penipuan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Sabililah, Wonogiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap tindak penipuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 16/Pid.B/2021/PN Wng, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Sidik Pramono, ST. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Data diperoleh dari dokumen hukum, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor: 16/Pid.B/2021/PN Wng terhadap terdakwa sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Keputusan majelis hakim mencerminkan penerapan hukum pidana yang proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan aspek perlindungan masyarakat dan hak terdakwa, serta menunjukkan kearifan yudisial dalam menyeimbangkan unsur kesalahan dan sanksi pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










