Perlindungan Hukum Untuk Anak Dari Dampak Pernikahan Dibawah Umur di KUA Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1353Keywords:
Pernikahan di bawah umur, Perlindungan hukum anak, Kecamatan JenawiAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap anak dari dampak pernikahan di bawah umur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Fenomena pernikahan dini masih marak terjadi di wilayah tersebut, yang berdampak negatif pada perkembangan fisik, mental, emosional, serta kesejahteraan anak dan kualitas generasi masa depan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari masyarakat yang menikah di bawah umur serta pegawai KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Jenawi menjalankan berbagai upaya perlindungan hukum secara preventif dan represif. Upaya preventif meliputi program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dan Bimbingan Perkawinan (BimWin), penyuluhan, sosialisasi hukum, serta penolakan pencatatan pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sedangkan upaya represif mencakup pendampingan hukum dan psikologis, pemberian akses pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi, serta pemulihan hak anak. Faktor-faktor penyebab pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenawi sangat kompleks, meliputi faktor sosial dan budaya, ekonomi, pendidikan, hukum, pola asuh keluarga, lingkungan sosial, dan pergaulan bebas. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran sinergis antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mengoptimalkan perlindungan hukum dan edukasi guna menekan angka pernikahan dini dan dampak negatifnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










