Perspektif Guru Pondok Pesantren Darussalam Martapura Terhadap Pernikahan Syarifah Dengan Non Sayyid
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1375Keywords:
Pernikahan Islam, Kafaah, Syarifah dan non sayyid berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Abstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. mengenai undang-undang tentang pernikahan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019:. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap guru pondok pesantren Darussalam Martapura tentang pernikahan syarifah dengan non sayyid. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara terhadap lima dewan guru pondok pesantren Darussalam Martapura Baik itu guru tingkatan awaliyah, wustho, dan ulya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang wanita syarifah sangat tidak dianjurkan menikah dengan laki-laki non sayyid, dikarenakan akan merusak nasab Nabi Muhammad SAW dan juga termasuk tidak sopan terhadap Nabi, mesikipun kafaah bukan dari pada salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan. Sedangkan faktor penyebab terjadinya pernikahan Syarifah dengan Non Sayyid pergaulan bebas dan lingkungan yang mana berdampak terjadinya pernikahan tersebut yang bisa mengakibatkan sebuat aib didalam keluarga dan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










