Efektifitas Penerapan Batas Usia Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Perspektif Hakim Pengadilan Agama Dan Pejabat Kua
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1376Keywords:
Batas usia perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Hakim Pengadilan Agama, Pejabat KUA, efektivitas implementasiAbstract
Pernikahan usia dini masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, serta masa depan anak, khususnya perempuan, sehingga pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pasal 7 undang-undang tersebut dari perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Pejabat KUA. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Martapura serta pejabat KUA di Martapura Kota, Martapura Timur, dan Martapura Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi ini secara normatif dimaksudkan untuk melindungi hak anak dan mengurangi angka perkawinan dini, implementasinya masih menghadapi kendala berupa tingginya permohonan dispensasi kawin dan praktik pernikahan tidak tercatat. Hakim Pengadilan Agama menekankan objektivitas dalam mempertimbangkan dispensasi, sementara pejabat KUA berfokus pada aspek administrasi dan edukasi kepada masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










