Analisis Tradisi Larangan Melaksanakan Pernikahan Di Bulan Safar Pada Masyarakat Anjir Pasar: Persepsi Penghulu Kua Anjir Pasar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1436Keywords:
Pernikahan, Bulan Safar, PenghuluAbstract
Larangan melaksanakan pernikahan pada bulan Safar menjadi tradisi turun temurun yang masih dipercayai oleh sebagian masyarakat Anjir Pasar. Mereka memparcayai bahwa bulan Safar merupakan bulan yang kurang baik yang akan mendatangkan kesialan, namun dalam Islam sendiri tidak ada nash ataupun dalil yang menyatakan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial. Penelitian ini berfokus pada tradisi larangan melaksanakan pernikahan pada bulan Safar menurut persepsi penghulu KUA Anjir Pasar. Penelitian ini dilakukan di KUA Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung yang kemudian dianalisis dengan cara deskriptif. Hasil penelitian menurut penghulu KUA Anjir Pasar tradisi larangan melaksanakan pernikahan pada bulan Safar ini memang sudah ada sejak lama, namun sekarang kurang lebih hanya 70% masyarakat saja yang masih mempercayainya, karena tidak ada nash ataupun dalil yang melarang menikah di bulan Safar, namun bisa saja hal ini dijadikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memilih bulan dan waktu yang tepat untuk melaksanakan pernikahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










