Implementasi Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara

Authors

  • Najwa Havari Pasha Universitas Pakuan
  • Arini Audria Sasiras Universitas Pakuan
  • Nadia Abdullah Universitas Pakuan
  • latifah Silvia Ningrum Universitas Pakuan
  • Yenny Febrianty Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1450

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, E-Commerce, Kepastian Hukum, Transaksi Lintas Negara, Sengketa Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah mendorong kemunculan transaksi perdagangan lintas negara melalui sistem e-commerce. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam aspek hukum, terutama terkait kepastian hukum, yurisdiksi, dan penentuan hukum yang berlaku dalam transaksi yang melibatkan unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) seperti Lex Loci Contractus, Lex Loci Solutionis, Party Autonomy, Lex Fori, dan Lex Domicilii dalam menjamin kepastian hukum pada transaksi e-commerce lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas HPI memiliki peran penting dalam menentukan hukum yang berlaku, forum penyelesaian sengketa, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, masih terdapat hambatan berupa perbedaan sistem hukum antarnegara, ketidakjelasan yurisdiksi digital, dan lemahnya perlindungan konsumen dalam produk digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi nasional serta penguatan kerja sama internasional untuk membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan perdagangan digital global.

Downloads

Published

30-10-2025

How to Cite

Pasha, N. H., Sasiras, A. A., Abdullah, N., Ningrum, latifah S., & Febrianty, Y. (2025). Implementasi Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3103–3117. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1450

Issue

Section

Articles