Implementasi Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1450Keywords:
Hukum Perdata Internasional, E-Commerce, Kepastian Hukum, Transaksi Lintas Negara, Sengketa DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah mendorong kemunculan transaksi perdagangan lintas negara melalui sistem e-commerce. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam aspek hukum, terutama terkait kepastian hukum, yurisdiksi, dan penentuan hukum yang berlaku dalam transaksi yang melibatkan unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) seperti Lex Loci Contractus, Lex Loci Solutionis, Party Autonomy, Lex Fori, dan Lex Domicilii dalam menjamin kepastian hukum pada transaksi e-commerce lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas HPI memiliki peran penting dalam menentukan hukum yang berlaku, forum penyelesaian sengketa, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, masih terdapat hambatan berupa perbedaan sistem hukum antarnegara, ketidakjelasan yurisdiksi digital, dan lemahnya perlindungan konsumen dalam produk digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi nasional serta penguatan kerja sama internasional untuk membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan perdagangan digital global.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










