Reconstruction Of The Legal Framework Of The Electronic Gms Towards Fair And Sustainable Capital Market Governance In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1453Keywords:
RUPS Elektronik, Rekonstruksi Hukum, OJK, Kepastian Hukum, Pasar Modal BerkeadilanAbstract
Transformasi digital dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui sistem elektronik (e-RUPS) merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi di pasar modal Indonesia. Namun, penerapan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan 16/POJK.04/2020 menunjukkan adanya problem normatif dan praktis, terutama terkait kepastian hukum, legitimasi hasil rapat, serta perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas. Kondisi ini menuntut rekonstruksi hukum yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi prosedural, tetapi juga keadilan substantif dan akuntabilitas tata kelola korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi perbandingan dengan regulasi di Delaware, Inggris, Malaysia, dan Singapura. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan kerangka teori Gustav Radbruch tentang kepastian hukum dan keadilan, serta teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menemukan adanya tumpang tindih norma antara UUPT, UU Pasar Modal, dan POJK yang mengakibatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan e-RUPS. Selain itu, mekanisme verifikasi kehadiran, penghitungan suara elektronik, dan peran notaris dalam risalah digital belum diatur secara terintegrasi. Rekonstruksi hukum e-RUPS perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi antar lembaga (OJK, KSEI, dan Kemenkumham), penguatan legitimasi hukum risalah elektronik, serta perlindungan partisipatif bagi pemegang saham. Dengan demikian, kerangka hukum e-RUPS dapat menjadi instrumen tata kelola pasar modal yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










