Bimbingan Perkawinan Dalam Bingkai Maqashid Syariah: Dialektika Substansi Dan Formalitas Di Kua Gambut
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1465Keywords:
Bimbingan Perkawinan, Maqashid Syariah, Substansi, FormalitasAbstract
Bimbingan perkawinan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan bekal kepada para catin dalam menghadapi dinamika keluarga, serta adanya keselarasan dengan nilai Maqashid Syariah yang bertujuan memberikan kemaslahatan antar sesama. Upaya tersebut telah dicantumkan dalam PMA No. 30 tahun 2004 tentang bimbingan perkawinan. Adapun dalam praktek pelaksanaan bimbingan perkawinan Beberapa diantara masyarakat terutama para catin yang di KUA Kec. Gambut menganggap bahwa bimbingan perkawinan ini hanya sebagai persyaratan administratif saja. Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian serta tantangan bagi KUA kec. Gambut dalam memberikan pemahaman guna meningkatkan kesadaran diri tentang urgensi dari pada pelaksanaan bimbingan perkawinan. Penelitian ini bertujuan mengindentifikasi permasalahan dari segi efektivitas bimbingan perkawinan serta merumuskan tindakan kedepannya dalam memperkuat peran bimbingan perkawinan sebagai saran edukasi bagi catin. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kec. Gambut telah terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam PMA No. 30 tahun 2004 dari segi teknis pelaksanaannya dan fasilitasnya. Akan tetapi kurangnya kesadaran diri masyarakat terhadap urgensi substansi dari bimbingan perkawinan inilah yang menjadikan tantangan bagi pihak KUA Kec. Gambut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










