Penentuan Hukum Yang Berlaku Dalam Sengketa Waris Internasional Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1466Keywords:
Hukum Perdata Internasional, Pewarisan Lintas Negara, Kepastian HukumAbstract
Globalisasi telah meningkatkan interaksi antarnegara, termasuk dalam hal pewarisan lintas negara yang melibatkan unsur asing seperti perbedaan kewarganegaraan, domisili, dan lokasi harta. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi Indonesia dalam menentukan hukum yang berlaku serta lembaga yang berwenang menangani sengketa waris internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum waris internasional di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang komprehensif. Pluralisme sistem hukum waris yang terdiri dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat menjadi penyebab utama konflik hukum ketika perkara melibatkan unsur asing. Selain itu, belum adanya ratifikasi konvensi internasional seperti Hague Convention 1989 serta lemahnya mekanisme pengakuan putusan asing turut menghambat penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan prinsip Hukum Perdata Internasional serta peningkatan kerja sama antarnegara dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan waris guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










