Penentuan Hukum Yang Berlaku Dalam Sengketa Waris Internasional Di Indonesia

Authors

  • Hairu Ramadhan Universitas Pakuan
  • Khansa Istibra Putra S. Universitas Pakuan
  • Muhammad Rakazeti Pandya Universitas Pakuan
  • Ris Ris Ali Akbar Universitas Pakuan
  • Yenny Febrianty Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1466

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, Pewarisan Lintas Negara, Kepastian Hukum

Abstract

Globalisasi telah meningkatkan interaksi antarnegara, termasuk dalam hal pewarisan lintas negara yang melibatkan unsur asing seperti perbedaan kewarganegaraan, domisili, dan lokasi harta. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi Indonesia dalam menentukan hukum yang berlaku serta lembaga yang berwenang menangani sengketa waris internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum waris internasional di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang komprehensif. Pluralisme sistem hukum waris yang terdiri dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat menjadi penyebab utama konflik hukum ketika perkara melibatkan unsur asing. Selain itu, belum adanya ratifikasi konvensi internasional seperti Hague Convention 1989 serta lemahnya mekanisme pengakuan putusan asing turut menghambat penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan prinsip Hukum Perdata Internasional serta peningkatan kerja sama antarnegara dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan waris guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Downloads

Published

02-11-2025

How to Cite

Ramadhan, H., Putra S., K. I., Pandya, M. R., Akbar, R. R. A., & Febrianty, Y. (2025). Penentuan Hukum Yang Berlaku Dalam Sengketa Waris Internasional Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3220–3230. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1466

Issue

Section

Articles