Analisis Yuridis Sengketa Persaingan Usaha Antara Garuda Indonesia Dan Rolls-Royce Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1468Keywords:
Persaingan Usaha, Monopoli, Hukum Perdata Internasional (HPI), Garuda Indonesia, Rolls-Royce, Effects DoctrineAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis sengketa persaingan usaha antara Garuda Indonesia (GI) dan Rolls-Royce Holdings plc (RR) dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Konflik ini berakar dari dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Rolls-Royce dalam penyediaan mesin dan layanan perawatan (MRO), diperburuk dengan temuan suap lintas negara (cross-border bribery) yang mendistorsi pasar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik suap tersebut memperkuat posisi monopolistik Rolls-Royce dan melanggar prinsip persaingan sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Dalam kerangka HPI, Indonesia memiliki dasar hukum untuk menegakkan yurisdiksi melalui Doktrin Akibat (Effects Doctrine) karena dampak kerugian ekonomi terjadi di pasar domestik Indonesia. Sementara itu, Hukum Indonesia (UU No. 5 Tahun 1999) adalah hukum yang paling tepat (Proper Law) karena tergolong sebagai ketentuan memaksa (lois de police) yang melindungi kepentingan publik. Namun, penegakan hukum lintas negara menghadapi keterbatasan (enforcement gap) yang signifikan, menuntut perlunya kerja sama hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dan harmonisasi regulasi persaingan global untuk melindungi entitas dari negara berkembang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










