Penerapan Hukum Pidana Terhadap Korupsi Korporasi Di Sektor Migas: Studi Atas Kasus Pertamina Tahun 2018–2025

Authors

  • Mia Sulistianti Universitas Pakuan
  • Kaila Ismail Universitas Pakuan
  • Syadza Luthfiyyah Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1475

Keywords:

hukum pidana, korupsi korporasi, BUMN, pertamina

Abstract

Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018–2025 menjadi cerminan kompleksitas penerapan hukum pidana terhadap korporasi di sektor minyak dan gas. Sebagai Badan Usaha Milik Negara strategis yang berperan vital dalam penyediaan energi, Pertamina memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara. Namun, berbagai praktik penyimpangan yang terungkap mulai dari manipulasi kontrak impor minyak mentah, penggelembungan harga hingga penyalahgunaan wewenang direksi menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengawasan internal dan juga eksternal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta peningkatan koordinasi antarinstansi penegak hukum dan lembaga pengawas BUMN. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti migas tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mampu memperkuat integritas kelembagaan negara dan kedaulatan energi nasional.

Downloads

Published

07-11-2025

How to Cite

Sulistianti, M., Ismail, K., Luthfiyyah, S., & Hosnah, A. U. (2025). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Korupsi Korporasi Di Sektor Migas: Studi Atas Kasus Pertamina Tahun 2018–2025. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3276–3282. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1475

Issue

Section

Articles