Penerapan Hukum Pidana Terhadap Korupsi Korporasi Di Sektor Migas: Studi Atas Kasus Pertamina Tahun 2018–2025
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1475Keywords:
hukum pidana, korupsi korporasi, BUMN, pertaminaAbstract
Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018–2025 menjadi cerminan kompleksitas penerapan hukum pidana terhadap korporasi di sektor minyak dan gas. Sebagai Badan Usaha Milik Negara strategis yang berperan vital dalam penyediaan energi, Pertamina memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara. Namun, berbagai praktik penyimpangan yang terungkap mulai dari manipulasi kontrak impor minyak mentah, penggelembungan harga hingga penyalahgunaan wewenang direksi menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengawasan internal dan juga eksternal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta peningkatan koordinasi antarinstansi penegak hukum dan lembaga pengawas BUMN. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti migas tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mampu memperkuat integritas kelembagaan negara dan kedaulatan energi nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










