Pemahaman Fikih Masyarakat Banjar Tentang Hukum Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Untuk Ceramah Dan Dakwah Online
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1555Keywords:
Artificial Intelligence, Dakwah Online, Ceramah DigitalAbstract
Penelitian ini mengkaji pemahaman masyarakat Banjar di Banjarmasin terhadap hukum penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ceramah dan dakwah online. Perkembangan teknologi digital mendorong pemanfaatan AI oleh sebagian pendakwah dalam penyusunan materi dan produksi konten dakwah. Namun, muncul perbedaan pandangan terkait keabsahan dan etika penggunaannya dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dengan tokoh agama, pendakwah, dan masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat diterima selama tidak melanggar prinsip kejujuran, tidak menipu jamaah, dan tetap menjaga niat dakwah. Sebaliknya, penggunaan AI yang meniru suara atau wajah pendakwah dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan mengurangi keaslian dakwah. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam dakwah online dapat dibolehkan menurut fikih Islam apabila memenuhi prinsip kejelasan, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan mudarat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










