Hukum Pembayaran Zakat Secara Digital Melalui Qris

Authors

  • Sukarni Sukarni Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1556

Keywords:

zakat digital, QRIS, hukum Islam, muzakki, lembaga amil zakat

Abstract

Penelitian ini membahas praktik dan perspektif hukum pembayaran zakat secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS berfungsi sebagai sarana pembayaran non-tunai yang memudahkan muzakki menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil zakat resmi, sekaligus tetap memenuhi rukun dan syarat zakat dalam syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara tokoh masyarakat dan kajian pustaka untuk menganalisis praktik dan perspektif fikih terhadap pembayaran zakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran zakat melalui QRIS sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama muzakki berniat menunaikan zakat dan dana zakat disalurkan kepada mustahik yang berhak. Praktik ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan, tanpa mengurangi ketentuan pokok ibadah zakat.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Sukarni, S., & Hafidzi, A. (2025). Hukum Pembayaran Zakat Secara Digital Melalui Qris. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3838–3845. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1556

Issue

Section

Articles