Hukum Pembayaran Zakat Secara Digital Melalui Qris
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1556Keywords:
zakat digital, QRIS, hukum Islam, muzakki, lembaga amil zakatAbstract
Penelitian ini membahas praktik dan perspektif hukum pembayaran zakat secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS berfungsi sebagai sarana pembayaran non-tunai yang memudahkan muzakki menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil zakat resmi, sekaligus tetap memenuhi rukun dan syarat zakat dalam syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara tokoh masyarakat dan kajian pustaka untuk menganalisis praktik dan perspektif fikih terhadap pembayaran zakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran zakat melalui QRIS sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama muzakki berniat menunaikan zakat dan dana zakat disalurkan kepada mustahik yang berhak. Praktik ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan, tanpa mengurangi ketentuan pokok ibadah zakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










