Etika Profesi Notaris: Menjaga Independensi Dan Kepercayaan Publik
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1866Keywords:
Etika Profesi, Notaris, Independensi, Kode EtikAbstract
Profesi notaris merupakan jabatan publik yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan tugasnya, notaris dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi, khususnya prinsip independensi, integritas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya etika profesi notaris dalam menjaga kepercayaan publik, bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang masih terjadi, mekanisme pengawasan terhadap notaris, serta tantangan yang muncul di era digital melalui perkembangan konsep cyber notary. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan dari berbagai literatur ilmiah terkait kenotariatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa independensi notaris merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas dan keabsahan akta autentik. Namun demikian, masih ditemukan berbagai pelanggaran kode etik yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Selain itu, efektivitas pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris masih menghadapi sejumlah kendala dalam praktiknya. Perkembangan teknologi digital juga menuntut adanya penguatan regulasi terkait cyber notary agar tidak mengurangi prinsip keotentikan dan tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan penguatan internalisasi etika profesi, optimalisasi pengawasan, serta penyesuaian regulasi agar profesi notaris tetap mampu menjaga kepercayaan publik dan mendukung kepastian hukum di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










