Talak Melalui Chat Dan Media Sosial

Authors

  • Laila Rahmah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mudzalifah Mudzalifah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1898

Keywords:

Talak Digital, Kitabah, Talak Sharih, Talak Kinayah, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk interaksi digital yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan perkawinan. Salah satu fenomena yang muncul adalah penyampaian talak melalui chat dan media sosial. Fenomena ini menimbulkan perdebatan mengenai status hukumnya karena tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan talak melalui chat dan media sosial berdasarkan perspektif fikih Islam dengan merujuk pada kitab Fath al-Qarib, Fath al-Mu'in, At-Tashil fi al-Fiqh 'ala Mazhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan Syarh az-Zarkasyi, serta mengkaji relevansinya dengan hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa para ulama mengakui tulisan (kitabah) sebagai salah satu sarana penyampaian talak dengan syarat adanya niat dan kejelasan maksud dari suami. Dalam konteks kontemporer, chat dan media sosial dapat dianalogikan dengan tulisan yang dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik karena sama-sama berfungsi sebagai media komunikasi tertulis. Selain itu, konsep talak sharih dan talak kinayah juga memberikan landasan dalam memahami keabsahan talak yang disampaikan melalui media digital. Namun, penggunaan media digital menghadirkan persoalan baru seperti autentikasi identitas, keamanan akun, dan pembuktian niat yang memerlukan pertimbangan hukum lebih lanjut. Dari perspektif hukum Indonesia, talak yang disampaikan melalui chat dan media sosial tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan perkawinan secara langsung karena perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses di Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, talak melalui media digital memiliki relevansi dengan konsep talak melalui tulisan dalam fikih, tetapi penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum positif dan aspek kemaslahatan.

Downloads

Published

13-06-2026

How to Cite

Rahmah, L., & Mudzalifah, M. (2026). Talak Melalui Chat Dan Media Sosial . Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2203–2219. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1898

Issue

Section

Articles