Konflik Lex Loci Celebrationis Dan Lex Fori Dalam Pengakuan Putusan Perceraian Asing Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1916Keywords:
lex loci celebrationis, lex fori, perceraian asing, konflik normatif, rekonstruksi normatifAbstract
Kekosongan norma dalam sistem hukum Indonesia terkait pengakuan putusan perceraian asing menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam perkawinan campuran lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik normatif antara prinsip lex loci celebrationis dan lex fori dalam pengakuan putusan perceraian asing di Indonesia serta merumuskan rekonstruksi normatif yang lebih menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengakuan putusan perceraian asing, sehingga UU No. 1/1974, PP No. 9/1975, UU No. 7/1989, dan UU No. 23/2006 seluruhnya mengandung kekosongan norma pada aspek ini. Pasal 436 Rv memperparah kondisi tersebut dengan mewajibkan relitigasi yang membebani para pihak, sementara ketiadaan hierarki yang jelas antara lex loci celebrationis dan lex fori mendorong hakim menggunakan lex fori secara dominan atas dasar praktikalitas semata, sehingga menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan memunculkan fenomena limping marriages. Kajian komparatif terhadap Malaysia dan Singapura membuktikan bahwa mekanisme pendaftaran putusan asing berbasis asas domisili terbukti jauh lebih efisien. Rekonstruksi normatif yang diusulkan berupa model hierarki tiga tingkat yang menempatkan lex domicilii sebagai titik taut primer, lex loci celebrationis sebagai sekunder, dan lex fori sebagai subsider, yang divalidasi melalui teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch. Model ini menjadi landasan pembaruan hukum perdata internasional Indonesia yang lebih berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat di era globalisasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










