Analisis Hukum Islam Tentang Parfum Tidak Berlabel Halal

Authors

  • Najwa Assyifa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1972

Keywords:

Hukum Islam, Parfum, Label Halal, Sertifikasi Halal, BPJPH, Fiqh

Abstract

Penggunaan parfum merupakan bagian dari gaya hidup Muslim yang erat kaitannya dengan kesucian ritual dan ibadah. Namun, sebagian besar parfum yang beredar di pasar Indonesia belum memiliki label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketiadaan label halal menimbulkan pertanyaan mendasar dari perspektif hukum Islam, khususnya mengenai legalitas penggunaannya bagi konsumen Muslim. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum Islam tentang parfum yang tidak berlabel halal, dengan memusatkan perhatian pada tiga aspek utama, yaitu kandungan bahan yang digunakan (terutama alkohol dan turunan hewani tidak halal), kedudukan mazhab-mazhab fiqh klasik dan kontemporer, serta implikasi regulasi sertifikasi halal Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan fiqh, dan perundang-undangan, bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik, fatwa ulama kontemporer, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parfum tidak berlabel halal tergolong dalam kategori syubhat (meragukan) menurut hukum Islam, karena kehalalannya tidak dapat dijamin tanpa verifikasi resmi. Keempat mazhab fiqh (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) berbeda pandangan mengenai parfum beralkohol, namun sepakat bahwa parfum yang mengandung bahan yang jelas diharamkan adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kosmetik memberikan pedoman kebolehan penggunaan etanol dalam produk kosmetik dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian), konsumen Muslim sangat dianjurkan menggunakan parfum berlabel halal, dan pemerintah perlu mempercepat sertifikasi halal produk parfum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Downloads

Published

23-06-2026

How to Cite

Assyifa, N. (2026). Analisis Hukum Islam Tentang Parfum Tidak Berlabel Halal. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2920–2934. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1972

Issue

Section

Articles