Kaidah Al-‘Ādah Muḥakkamah: Kajian Komprehensif Tentang Adat Sebagai Sumber Hukum, Kriteria, Dan Dinamika Perubahannya Dalam Fiqih Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1976Keywords:
Kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah, hukum Islam, adat kebiasaanAbstract
Kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum Islam yang mengakui adat kebiasaan sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan syariah. Artikel ini menganalisis konsep, landasan hukum, dan aplikasi kaidah ini dalam berbagai bidang, seperti hukum keluarga, muamalah, dan siyasah. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, ditemukan bahwa kaidah ini memberikan fleksibilitas hukum Islam untuk mengakomodasi tradisi lokal, seperti dalam tradisi perkawinan adat dan transaksi bisnis berbasis adat, selama tradisi tersebut memenuhi syarat-syarat syariah. Namun, penerapannya tidak mutlak, karena harus mempertimbangkan batasan prinsip syariat, seperti larangan terhadap praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya mahar politik. Penelitian ini juga menunjukkan perlunya pembaruan pemahaman dan studi empiris terkait kaidah ini untuk menghadapi tantangan modernisasi. Kesimpulannya, kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah menjadi panduan penting yang menjaga relevansi hukum Islam sekaligus melestarikan tradisi lokal, selama keduanya selaras dengan tujuan utama syariat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










