Sertifikasi Halal Dan Kesadaran Hukum Pedagang Es Teh Jumbo
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1977Keywords:
Sertifikasi Halal, Kesadaran Hukum, Perlindungan Konsumen, Es Teh Jumbo, UMKMAbstract
Penelitian ini membahas sertifikasi halal dan kesadaran hukum pada usaha es teh jumbo sebagai bagian dari perkembangan usaha minuman kekinian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, hubungan sertifikasi halal dengan kepercayaan konsumen, serta strategi peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku usaha es teh jumbo dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal, namun pemahaman mengenai prosedur dan urgensi sertifikasi halal masih tergolong rendah. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman regulasi, keterbatasan informasi, serta anggapan bahwa proses sertifikasi halal rumit dan membutuhkan biaya besar. Penelitian ini juga menemukan bahwa keberadaan sertifikasi halal berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan konsumen dalam membeli produk es teh jumbo. Konsumen cenderung lebih percaya terhadap produk yang memiliki sertifikat halal resmi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi hukum, serta pendampingan kepada pelaku usaha agar implementasi sertifikasi halal pada usaha minuman kekinian dapat berjalan lebih optimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










