Akibat Hukum Cacat Formil dalam Pembuatan Akta Notaris Berdasarkan UU Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1978Keywords:
Akta Notaris, Cacat Formil, Akta Otentik, Akibat Hukum, Tanggung Jawab NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk cacat formil dalam pembuatan akta notaris serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat formil dalam pembuatan akta notaris dapat berupa tidak dibacakannya akta oleh notaris, ketidakhadiran saksi, ketidaklengkapan tanda tangan, kesalahan identitas para pihak, serta ketidaksesuaian bentuk akta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cacat formil tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa degradasi kedudukan akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan sehingga kekuatan pembuktiannya berkurang. Oleh karena itu, notaris harus menjalankan kewenangannya secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum guna menjaga kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










